Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, 730 Penerima Manfaat Dilaporkan Terdampak

Muhammad Noorman
Waktu Baca 5 Menit
Para siswa dirawat di rumah sakit umum daerah setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2 September 2026. (Foto: Reuters/Suryanto)

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai 730 orang.

Badan Gizi Nasional (BGN) kini menyoroti proses distribusi makanan yang diduga tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur. Salah satu temuan awal menunjukkan makanan dibagikan kepada penerima manfaat setelah melewati batas waktu maksimal empat jam sejak proses memasak selesai. Namun, BGN menegaskan temuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab keracunan.

Insiden tersebut melibatkan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Kecamatan Tanggulangin serta sejumlah siswa yang menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo hingga Kamis sore, sebanyak 706 orang menjalani rawat jalan, sementara 23 pasien masih dirawat inap di sejumlah rumah sakit. Selain itu, satu pasien masih menjalani observasi di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Lakhsmie Herawati Yuwantina, menyampaikan bahwa para korban mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan setelah mengalami gangguan kesehatan usai menyantap makanan MBG.

Distribusi Makanan Melebihi Batas Waktu

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan hasil penelusuran awal di lapangan menemukan indikasi ketidakdisiplinan dalam menjalankan prosedur distribusi makanan.

Dalam ketentuan pelaksanaan MBG, makanan yang telah selesai dimasak semestinya segera didistribusikan dan diterima penerima manfaat dengan rentang waktu maksimal empat jam.

Namun, dalam kasus di Sidoarjo, proses tersebut ditemukan berlangsung lebih lama dari batas waktu yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses investigasi.

Batas waktu distribusi dinilai penting karena makanan yang disediakan dalam program MBG tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, semakin lama makanan dibiarkan sebelum dikonsumsi, kualitasnya berpotensi menurun dan risiko berkembangnya bakteri dapat meningkat.

BGN juga menemukan persoalan tidak hanya terjadi pada proses pengiriman dari dapur. Dalam sejumlah pelaksanaan MBG, makanan yang telah tiba di sekolah juga disebut tidak selalu langsung dibagikan kepada siswa sehingga waktu konsumsi menjadi semakin panjang.

Meski demikian, BGN belum menyatakan keterlambatan distribusi sebagai penyebab pasti insiden. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan bersama pihak terkait untuk mengetahui faktor yang menyebabkan ratusan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

Pengawasan SOP MBG Dievaluasi

BGN mengklaim telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap proses penyediaan makanan melalui apel kesiagaan yang dilakukan dua kali setiap hari.

Pemantauan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB untuk memeriksa bahan makanan yang akan digunakan. Pemeriksaan berikutnya dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB saat proses memasak mulai berlangsung.

Kendati mekanisme tersebut telah diterapkan, BGN mengakui masih ditemukan pelaksanaan SOP yang belum konsisten di lapangan, baik oleh kepala SPPG maupun petugas yang bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi makanan.

Kasus Sidoarjo pun menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan pangan dalam program yang menjangkau banyak anak sekolah dan santri. Kepatuhan terhadap waktu produksi, penyimpanan hingga distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan makanan sampai kepada penerima dalam kondisi yang layak dikonsumsi.

SPPG Disuspensi 30 Hari, Kepala Dapur Dievaluasi

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, BGN mengambil langkah terhadap SPPG yang menangani penyediaan makanan di kawasan Kalitengah, Tanggulangin.

Dalam keterangan resminya pada 2 September 2026, BGN menyatakan telah memberikan suspensi berat selama 30 hari terhadap SPPG terkait. Selain itu, BGN juga mengambil langkah untuk mengganti kepala SPPG sebagai bagian dari evaluasi internal.

BGN mengatakan investigasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan untuk mengetahui secara pasti penyebab insiden. Selama pemeriksaan berlangsung, keselamatan serta pemulihan kondisi para siswa dan santri yang terdampak menjadi prioritas.

BGN menegaskan penyebab pasti dugaan keracunan belum dapat diputuskan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan. Karena itu, temuan mengenai keterlambatan distribusi makanan sejauh ini masih menjadi salah satu indikasi yang diperiksa, bukan kesimpulan akhir.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Manbaul Hikam sempat dihentikan sementara atas instruksi Bupati Sidoarjo Subandi menyusul banyaknya santri yang terdampak.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai penyediaan MBG, mulai dari penerimaan bahan baku, proses memasak, pengemasan, pengiriman, hingga makanan benar-benar diterima dan dikonsumsi oleh siswa. Konsistensi penerapan prosedur menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan pangan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *